Putusan

Kategori
PN
Bahasa
Indonesia
Nomor : 328/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Putusan Nomor 328/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perbuatan Melawan Hukum
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Negeri
Nomor Putusan : 328/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 14 Juli 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Perdata
Status : Tidak Dapat Diterima
Amar : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah);
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps