Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 22 Juli 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 142-20-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar �memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten�. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 4) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar �memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten�, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Putusan : Sela / Provisi
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps