Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 125-PKE-DKPP/X/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 125-PKE-DKPP/X/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 125-PKE-DKPP/X/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 10 Februari 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, dan Teradu VII Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Erdian Wirajaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu VIII Misriani, Teradu IX Ardiansyah Hasibuan, Teradu X Fuad Hasan Lubis, dan Teradu XI Bayu Afriyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps