Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 277-PKE-DKPP/VIII/2019
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 277-PKE-DKPP/VIII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 277-PKE-DKPP/VIII/2019
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 13 Desember 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ilham Saputra, Teradu III Evi Novida Ginting Manik, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu VI Hasyim Asy’ari, dan Teradu VII Viryan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps