Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 07 Juni 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon terkait dengan permohonan tidak jelas sepanjang berkenaan dengan DPR RI Dapil Jawa Tengah III; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2;
Putusan : Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps