Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 06 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon gugur sepanjang mengenai perseorangan calon anggota DPR RI atas nama M. Said Bakhri untuk Dapil Riau II dan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Adriyan untuk Dapil Riau 2; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang perseorangan calon anggota DPR RI atas nama Miftah Nur Sabri untuk Dapil Riau I.
Putusan : Gugur
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps