Putusan

Kategori
PTUN
Bahasa
Indonesia
Nomor : 35/G/2025/PTUN.JKT.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 35/G/2025/PTUN.JKT.
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 35/G/2025/PTUN.JKT.
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 25 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Status : Tidak Dapat Diterima
Amar : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 249.000,- (Dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
Putusan : Tidak diterima
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps