Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 22 Juli 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 18-01-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Putusan : Sela / Provisi
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps