Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 22 Juli 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 63-14-34/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Papua Barat (DPR RI) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 Papua Barat 4 (DPRD Provinsi) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 Papua Barat 2 (DPRD Provinsi) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tambrauw 1 (DPRD Kabupaten) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tambrauw 3 (DPRD Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Putusan : Sela / Provisi
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps