Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 22 Juli 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 156-02-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Putusan : Sela / Provisi
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps