Putusan

Kategori
PTUN
Bahasa
Indonesia
Nomor : 68/G/2025/PTUN.JKT
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 68/G/2025/PTUN.JKT
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Tata Usaha Negara
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 68/G/2025/PTUN.JKT
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 03 Juli 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Status : Menolak Seluruhnya
Amar : Dalam eksepsi menyatakan dalil eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 359.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
Putusan : Menolak seluruhnya
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps