Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 119-PKE-DKPP/X/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 119-PKE-DKPP/X/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 119-PKE-DKPP/X/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 05 Januari 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Dalam Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan Saputra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Siti Baroroh, Salinan putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Teradu IV Darlinsyah dan Teradu V Emex Verzoni masing masing selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi dan Teradu VI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps