Putusan
Nomor : 103-PKE-DKPP/X/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
T.E.U Badan | : | Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
Nomor Putusan | : | 103-PKE-DKPP/X/2020 |
Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
Tempat Peradilan | : | Jakarta |
Tanggal Dibacakan | : | 11 November 2020 |
Tahun | : | 2020 |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Amar | : | Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu |
Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Anthon J. Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II Donald Ainusi, Teradu III Francis Eduard Makabory, Teradu IV Berend Rumaikeuw, dan Teradu V Melki Inden masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Setiawan Refelino Wambrauw selaku Anggota PPD Distrik Ransiki terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Inggrit Arvanita Sabubun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu VIII Saul Rawar, dan Teradu IX Nansen F Mansumber, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu X Ibnu Mas’ud selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 9. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 10.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 11.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :