Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 103-PKE-DKPP/X/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 103-PKE-DKPP/X/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 11 November 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Anthon J. Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II Donald Ainusi, Teradu III Francis Eduard Makabory, Teradu IV Berend Rumaikeuw, dan Teradu V Melki Inden masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Setiawan Refelino Wambrauw selaku Anggota PPD Distrik Ransiki terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Inggrit Arvanita Sabubun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu VIII Saul Rawar, dan Teradu IX Nansen F Mansumber, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu X Ibnu Mas’ud selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 9. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 10.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 11.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps