Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 22 Juli 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 42-13-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Papua 1. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Moeh Fajar Takari Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Yulianus Dwaa Pertentangan posita dan petitum khususnya mengenai objek permohonan 3. Papua 3 DPRD Provinsi Petitum tidak bersesuaian 4. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Jemy Kombo Petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon 5. Keerom 1 DPRD Kabupaten Posita tidak menyebut rinci TPS yang dipersoalkan 6. Kota Jayapura 1 DPRD Kota Posita tidak mencantumkan perolehan suara melainkan hanya mempersoalkan rekomendasi Bawaslu 7. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Putusan : Sela / Provisi
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps