Putusan

Kategori
PN
Bahasa
Indonesia
Nomor : 135/Pdt.G/2024/PN Jmr
Putusan Nomor 135/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perbuatan Melawan Hukum
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Negeri
Nomor Putusan : 135/Pdt.G/2024/PN Jmr
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Jember
Tanggal Dibacakan : 17 Maret 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Perdata
Status : Tidak berwenang mengadili
Amar : 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tentang Kompetensi Absolut; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp396.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu);
Putusan : Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps