Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 08 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Provinsi Kota Dapil Makassar 4 (perseorangan atas nama Kasrudi) ditarik kembali. 2. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Maros 1 (perseorangan atas nama Muhammad Ilyas) tidak dapat diterima. 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan : Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps