Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 123-PKE-DKPP/X/2020
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 123-PKE-DKPP/X/2020
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 13 Januari 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps