Putusan

Kategori
PTUN
Bahasa
Indonesia
Nomor : 124/G/2025/PTUN.JKT
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 124/G/2025/PTUN.JKT
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Tata Usaha Negara
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 124/G/2025/PTUN.JKT
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 29 Juli 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Status : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
Amar : Dalam Penundaan: Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin; 3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah);
Putusan : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps