Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 09 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesisir Selatan 2 (perseorangan Drs. H. Mardison Basir) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan : Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps