Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 07 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPR RI Sulawesi Selatan II diajukan oleh calon Perseorangan atas nama Rismayani A. Hamid dan Muhammad Yasir gugur. 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 1 diajukan oleh calon perseorangan atas nama Kadir Halid ditarik kembali. 3. Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 4 yang diajukan calon perseorangan atas nama M. Arfandi Idris, Dapil DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2 yang berkaitan dengan permohonan Partai Golkar dan Dapil DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar 2 yang berkaitan calon perseorangan atas nama Arifin Daeng Marola tidak dapat diterima.
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps