Putusan
Nomor : 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Subjek/Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 |
T.E.U Badan | : | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | : | 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 |
Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
Tempat Peradilan | : | Jakarta |
Tanggal Dibacakan | : | 06 Juni 2024 |
Tahun | : | 2024 |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Amar | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota pada TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 3 Kelurahan Gunung Batu, TPS 36 Kelurahan Curug, TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, TPS 32 Kelurahan Semplak, TPS 20 Kelurahan Pasir Kuda, TPS 45 Kelurahan Sindang Barang, TPS 44 Kelurahan Bubulak, TPS 15 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat terhadap perolehan suara Partai Golkar, dan TPS 02 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 027 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 008 Kelurahan Pasir Mulya, TPS 001 Kelurahan Cilendek Barat, dan TPS 49 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat terhadap perolehan suara Partai NasDem untuk pemilihan umum anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dan menetapkan hasil perolehan suara Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Bogor, untuk melakukan pengamanan jalannya Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Putusan | : | Mengabulkan Sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :