Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 21 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Aceh I, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Putusan : Ditarik Kembali
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps