Putusan

Kategori
DKPP
Bahasa
Indonesia
Nomor : 330-PKE-DKPP/XI/2019
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 330-PKE-DKPP/XI/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 330-PKE-DKPP/XI/2019
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 10 Maret 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps