Putusan

Kategori
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Nomor : 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 22 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Status : Tidak Dapat Diterima
Amar : Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan dan permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps