Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 9
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 9
Tahun Terbit : 2013
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 11 Maret 2013
Tanggal Pengundangan : 11 Maret 2013
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2013 (407) : 70 HLM
Subjek : PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Perencanaan dan Data
Keterangan Status :

MENCABUT:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps