Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 8
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 8
Tahun Terbit : 2016
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 07 September 2016
Tanggal Pengundangan : 07 September 2016
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : -
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1354
Subjek : Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Teknis dan Hupmas
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017  tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Mengubah:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015  tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps