Peraturan KPU
Nomor : 8
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 8 |
Tahun Terbit | : | 2016 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 07 September 2016 |
Tanggal Pengundangan | : | 07 September 2016 |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Penandatangan | : | - |
Sumber | : | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1354 |
Subjek | : | Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | Biro Teknis dan Hupmas |
Keterangan Status | : | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017  tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015  tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. |
Bagikan dengan :