Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 11
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 11
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan : 21 Maret 2018
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : ARIEF BUDIMAN
Sumber : BN 2018 (402) : 115 HLM
Subjek : PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Perencanaan dan Data
Keterangan Status :
Dicabut oleh:
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
 
DIUBAH DENGAN:
  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps