Peraturan KPU
Nomor : 22
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 22 |
Tahun Terbit | : | 2008 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 16 Juli 2008 |
Tanggal Pengundangan | : | 11 Januari |
Tempat Penetapan | : | - |
Penandatangan | : | HAFIZ ANSHARY |
Sumber | : | |
Subjek | : | SUSUNAN ORGANISASI-TATA KERJA |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | |
Keterangan Status | : | MENGUBAH: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DICABUT OLEH: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA |
Bagikan dengan :