Peraturan KPU
| Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
| Singkatan Jenis | : | PKPU |
| Nomor | : | 13 |
| Tahun Terbit | : | 2017 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
| Tanggal Penetapan | : | 24 Oktober 2017 |
| Tanggal Pengundangan | : | 27 Oktober 2017 |
| Tempat Penetapan | : | Jakarta |
| Penandatangan | : | ARIEF BUDIMAN |
| Sumber | : | BN 2017 (1498) : 16 HLM |
| Subjek | : | TATA KERJA |
| Bidang Hukum | : | Tata Negara |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Asal | : | Biro Hukum |
| Keterangan Status | : | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Perubahan sebelumnya:ÂÂ
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
|