Peraturan KPU
Nomor : 25
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 25 |
Tahun Terbit | : | 2014 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 02 Juni 2014 |
Tanggal Pengundangan | : | 03 Juni 2014 |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Penandatangan | : | HUSNI KAMIL MANIK |
Sumber | : | BN 2014 (704) : 28 HLM |
Subjek | : | PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | Biro Teknis dan Hupmas |
Keterangan Status | : | DICABUT OLEH: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM |
Bagikan dengan :