Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 1
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : 12 Januari 2024
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HASYIM ASY`ARI
Sumber : BN 2024 (23): 132 HLM
Subjek : KERUGIAN NEGARA - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - PEJABAT LAIN
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Perundang-Undangan
Keterangan Status :

Mencabut:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps