Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 17
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 17
Tahun Terbit : 2015
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan : 21 Desember 2015
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2015 (1911): 184 HLM
Subjek : Tata Naskah
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Umum
Keterangan Status :
Mencabut:
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum
Dicabut oleh:
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps