Peraturan KPU
Nomor : 1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2010 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 26 Januari 2010 |
Tanggal Pengundangan | : | 11 Januari |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Penandatangan | : | HAFIZ ANSHARY |
Sumber | : | |
Subjek | : | TATA KERJA |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | Biro Hukum |
Keterangan Status | : | Dicabut Oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�8 Tahun 2019�tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�5 Tahun 2008�tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan Sebelumnya:�
� |
Bagikan dengan :