Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 9
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 9
Tahun Terbit : 2014
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan : 24 Maret 2014
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2014 (376) :21 HLM
Subjek : PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Teknis dan Hupmas
Keterangan Status :

MENCABUT:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

DICABUT OLEH:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps