Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 10
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 10
Tahun Terbit : 2016
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 13 September 2016
Tanggal Pengundangan : 13 September 2016
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : JURI ARDIANTORO
Sumber : BN 2016 (1374) : 37 HLM
Subjek : KETENTUAN KHUSUS DALAM PEMILIHAN GUBERNUR - BUPATI - WALIKOTA
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status : Dicabut oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�10 Tahun 2017 �tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps