Peraturan KPU
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 17 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 09 Oktober 2020 |
Tanggal Pengundangan | : | 09 Oktober 2020 |
Tempat Penetapan | : | - |
Penandatangan | : | ARIEF BUDIMAN |
Sumber | : | BN 2020 (1181) : 127 HLM |
Subjek | : | PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | Biro Hukum |
Keterangan Status | : | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota MENGUBAH: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PERUBAHAN SEBELUMNYA: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA |