Peraturan KPU
Nomor : 10
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 10 |
Tahun Terbit | : | 2010 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonseia. Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 24 Juni 2010 |
Tanggal Pengundangan | : | 24 Juni 2010 |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Penandatangan | : | HAFIZ ANSHARY |
Sumber | : | BN 2010 (300) : 5 HLM |
Subjek | : | |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | Biro Hukum |
Keterangan Status | : | MENGUBAH: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH |
Bagikan dengan :