Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 4
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 08 April 2020
Tanggal Pengundangan : 23 April 2020
Tempat Penetapan : -
Penandatangan : ARIEF BUDIMAN
Sumber : 404 BN 2020 (404) : 13 HLM
Subjek : SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Sumber Daya Manusia
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 

Mengubah:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Perubahan Sebelumnya:

PKPU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps