Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Peraturan
Nomor : 19
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2010
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 19
Tahun Terbit : 2010
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 13 Juli 2010
Tanggal Pengundangan : 13 Juli 2010
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HAFIZ ANSHARY
Sumber : BN 2010 (341) : 6 HLM
Subjek :
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal :
Keterangan Status :

MENGUBAH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA SEBAGAI BARANG MILIK NEGARA DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PEMILlHAN LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA PASCA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps