Peraturan KPU
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 4 |
Tahun Terbit | : | 2015 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 14 April 2015 |
Tanggal Pengundangan | : | 16 April 2015 |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Penandatangan | : | - |
Sumber | : | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 567 |
Subjek | : | Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | Biro Perencanaan dan Data |
Keterangan Status | : | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Diubah oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Mencabut: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010  tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. |