Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 4
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 4
Tahun Terbit : 2015
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 14 April 2015
Tanggal Pengundangan : 16 April 2015
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : -
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 567
Subjek : Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Perencanaan dan Data
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Diubah oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Mencabut: 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010  tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps