Peraturan KPU
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 63 |
Tahun Terbit | : | 2009 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 03 Desember 2009 |
Tanggal Pengundangan | : | 11 Januari |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Penandatangan | : | HAFIZ ANSHARY |
Sumber | : | |
Subjek | : | TATA KERJA |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | |
Keterangan Status | : | MENCABUT: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIUBAH DENGAN: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH |