Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Peraturan
Nomor : 73
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pelantikan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 73
Tahun Terbit : 2009
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 03 Desember 2009
Tanggal Pengundangan : 11 Januari
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HAFIZ ANSHARY
Sumber :
Subjek :
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :

MENCABUT:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI 

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps