Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Peraturan
Nomor : 11
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 11
Tahun Terbit : 2008
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 04 April 2008
Tanggal Pengundangan : 11 Januari
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HAFIZ ANSHARY
Sumber :
Subjek :
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal :
Keterangan Status :

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps