Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Peraturan
Nomor : 37
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 37
Tahun Terbit : 2008
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 19 Desember 2008
Tanggal Pengundangan : 11 Januari
Tempat Penetapan : -
Penandatangan : HAFIZ ANSHARY
Sumber :
Subjek : Tata Kerja
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :

Dicabut Oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�8 Tahun 2019�tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Mengubah:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�5 Tahun 2008�tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Perubahan Sebelumnya:�

Peraturan Komisi Pemilihan Umum�Nomor�21 Tahun 2008�tentang Perubahan PKPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps