Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 9
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 9
Tahun Terbit : 2017
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 11 September 2017
Tanggal Pengundangan : 12 September 2017
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : ARIEF BUDIMAN
Sumber : BN 2017 (1250) : 29 HLM
Subjek : NORMA - STANDAR - PROSEDUR - KEBUTUHAN PENGADAAN - PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

DIUBAH DENGAN:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2015
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps