Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 17
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 17
Tahun Terbit : 2014
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 16 April 2014
Tanggal Pengundangan : 16 April 2014
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2014 (496) : 77 HLM
Subjek : DANA KAMPANYE
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN AUDIT LAPORAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2009

DIUBAH DENGAN:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps