Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 5
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 5
Tahun Terbit : 2013
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan : 20 Februari 2013
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2013 (305) : 29 HLM
Subjek : TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Tekhup
Keterangan Status : Dicabut oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�16 Tahun 2017 �tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps