Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 3
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 3
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 08 Februari 2024
Tanggal Pengundangan : 12 Februari 2024
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HASYIM ASY`ARI
Sumber : BN 2024 (90): 4 HLM
Subjek : PENCALONAN - DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Perundang-Undangan
Keterangan Status :

Mengubah:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Perubahan sebelumnya:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps