Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 10
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 10
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : 05 Desember 2022
Tempat Penetapan : -
Penandatangan : HASYIM ASY`ARI
Sumber : BN 2022 (1211) : 174 HLM
Subjek : PENCALONAN - DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Perundang-Undangan
Keterangan Status :

Diubah dengan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Mencabut:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps