Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 5
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 5
Tahun Terbit : 2012
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 21 Maret 2012
Tanggal Pengundangan : 13 April 2012
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : H. A.HAFIZ ANSHARY AZ
Sumber : BN 2012 (414) : 16 HLM
Subjek : TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Umum
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps